PPID | Informasi Serta Merta

Browse:
Home / Informasi Serta Merta

Pengertian

Informasi serta merta adalah informasi yang harus segera diumumkan tanpa penundaan, apabila terdapat situasi atau kondisi darurat yang berpotensi mengancam keselamatan publik, lingkungan, atau operasional penting perusahaan.

Inkaba

Potensi Informasi Serta-Merta:

  • Kebocoran bahan kimia, limbah, atau emisi/asap dari boiler.

  • Kecelakaan kerja berat di area produksi.

Kondisi Terkini:

  • Terjadi kerusakan pada boiler Agronesia yang menyebabkan munculnya asap hitam sementara.

  • Telah dilakukan perbaikan unit boiler serta pemantauan kualitas udara lingkungan secara berkala.

Pengendalian dan Kepatuhan:

  • Unit Inkaba menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 untuk pengendalian proses produksi dan penanganan ketidaksesuaian.

Imbauan kepada Masyarakat Terdampak:

  • Masyarakat di sekitar area operasional diimbau untuk tetap tenang dan tidak panik.

  • Apabila tercium bau menyengat, asap pekat, atau muncul keluhan kesehatan (sesak napas, iritasi mata, pusing), masyarakat diminta untuk:

    • Menjauh sementara dari sumber paparan dan menuju area terbuka.

    • Menggunakan masker atau pelindung pernapasan sementara.

    • Melaporkan kejadian melalui Contact Person (CP): +62 822-2960-0060.

  • Masyarakat diharapkan mengikuti informasi resmi dan arahan dari perusahaan maupun instansi berwenang.

  • Apabila diperlukan, masyarakat dapat mengakses fasilitas kesehatan terdekat.

Potensi Informasi Serta-Merta:

  • Kontaminasi air baku AMDK.

  • Gangguan sistem cold storage bahan pangan.

  • Insiden produksi yang berpotensi mempengaruhi keamanan dan mutu produk.

Kondisi Terkini:

  • Tidak terdapat kejadian yang termasuk dalam kategori informasi serta-merta.

Pengendalian dan Kepatuhan:

  • Sistem manajemen mutu dan keamanan pangan BMC AMDK telah memenuhi:

    • SNI ISO 9001:2015

    • SNI 01-3553-2015 (Air Minum Dalam Kemasan/AMDK)

Imbauan kepada Masyarakat dan Konsumen:

  • Konsumen diimbau menggunakan produk sesuai petunjuk pada kemasan.

  • Apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian produk (perubahan warna, bau, rasa, kemasan rusak, atau penyimpanan tidak sesuai), konsumen diminta untuk:

    • Tidak mengonsumsi produk.

    • Menyimpan produk sebagai bukti.

    • Melaporkan kepada BMC AMDK melalui Contact Person (CP): +62 822-2960-0060.

  • Setiap laporan akan ditindaklanjuti melalui penelusuran, evaluasi, dan tindakan korektif sesuai prosedur mutu dan keamanan pangan.

  • Informasi resmi akan disampaikan melalui kanal komunikasi yang ditetapkan oleh BMC AMDK.

Potensi Informasi Serta-Merta:

  • Gangguan suplai air baku atau sistem pendingin.

  • Peningkatan kadar NH₃ (amonia) di area produksi.

Kondisi Terkini:

  • Sesekali terdeteksi aroma NH₃ ringan di lingkungan pabrik.

  • Telah dilakukan pengendalian teknis serta penambahan ventilasi.

Pengendalian dan Kepatuhan K3L:

  • Operasional Saripetojo berada dalam pengawasan rutin K3L.

  • Pengendalian NH₃ mengacu pada standar K3 dengan ambang batas paparan:

    • 25 ppm sebagai Nilai Ambang Batas (NAB) rata-rata waktu kerja 8 jam (TWA).

    • 35 ppm sebagai batas paparan singkat (STEL).

Imbauan kepada Masyarakat dan Pekerja Sekitar:

  • Masyarakat dan pekerja diimbau tetap tenang dan waspada.

  • Apabila tercium bau amonia menyengat atau timbul keluhan kesehatan (iritasi mata, hidung, tenggorokan, atau sesak napas), diminta untuk:

    • Menjauh dari area terpapar dan menuju area terbuka.

    • Menghindari aktivitas di sekitar sumber hingga dinyatakan aman.

    • Melaporkan kejadian melalui Contact Person (CP): +62 822-2960-0060.

  • Mengikuti arahan resmi dari perusahaan dan instansi berwenang.

  • Apabila diperlukan, segera mengakses fasilitas kesehatan terdekat.