PPID | PT Agronesia (Perseroda)

Browse:

Pengertian

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. PPID dibentuk dalam rangka memberikan layanan informasi yang cepat, mudah dan wajar berdasarkan Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik

Profile Pejabat PPID

Melalui Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Direktur Utama PT Agronesia (Perseroda) dengan nomor : 41/Kep/Dir/VIII/2023, yang diberlakukan pada tanggal 1 Agustus 2023, menunjuk tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang terdiri dari:

No SUSUNAN PPID JABATAN
1
Atasan PPID
Vice President Corporate Secretary
2
PPID
Manager Humas
3
PPID Pelaksana
Manager Humas dan Manager IT
4
Tim Pertimbangan
Divisi Operation,Divisi SPI dan Divisi Legal
5
Petugas Layanan Informasi Publik
Departemen Humas dan Departemen IT

Tim ini memiliki tugas yang beragam, termasuk dalam hal penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi publik. Mereka juga bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana, serta menetapkan prosedur operasional yang relevan, mengkaji konsekuensi, mengklasifikasikan informasi, dan menyusun pertimbangan tertulis atas kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi publik.

MAKLUMAT PELAYANAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
“DENGAN INI KAMI MENYATAKAN BERSEDIA MEMBERIKAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK TERKAIT PELAYANAN PROFIL DAN KINERJA PT AGRONESIA (PERSERODA) MENGACU PADA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU”

BANDUNG, AGUSTUS 2023

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI