PPID | Informasi Dikecualikan
Browse:
Pengertian
Informasi dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat dibuka untuk umum, karena bersifat rahasia perusahaan atau berpotensi menimbulkan kerugian terhadap kepentingan tertentu jika dipublikasikan.
Kerahasiaan ini diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan internal Agronesia.
1. Informasi Publik yang Tidak dapat Diberikan
- Informasi yang dapat membahayakan negara;
- Informasi yang berkaitan dengan kepentingan pelindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;
- Informasi yang berkaitan dengan hak pribadi;
- Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan;
- Informasi yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan; dan/atau
- Informasi Publik yang dikecualikan berdasarkan ketentuan undang-undang.
2. Informasi Publik yang Dikecualikan
- Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat mengganggu kepentingan pelindungan hak atas kekayaan intelektual dan pelindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
- Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
- Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
- Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;
- Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
- Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
- Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat mengungkap rahasia pribadi; dan/atau
- Naskah dinas yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan.
- Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum.

