PPID | Informasi Dikecualikan

Browse:
Home / Informasi Dikecualikan

Pengertian

Informasi dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat dibuka untuk umum, karena bersifat rahasia perusahaan atau berpotensi menimbulkan kerugian terhadap kepentingan tertentu jika dipublikasikan.
Kerahasiaan ini diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan internal Agronesia.

1. Informasi Publik yang Tidak dapat Diberikan

  • Informasi yang dapat membahayakan negara;
  • Informasi yang berkaitan dengan kepentingan pelindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;
  • Informasi yang berkaitan dengan hak pribadi;
  • Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan;
  • Informasi yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan; dan/atau
  • Informasi Publik yang dikecualikan berdasarkan ketentuan undang-undang.

2. Informasi Publik yang Dikecualikan

  • Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat mengganggu kepentingan pelindungan hak atas kekayaan intelektual dan pelindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
  • Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
  • Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
  • Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;
  • Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
  • Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
  • Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat mengungkap rahasia pribadi; dan/atau
  • Naskah dinas yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan.
  • Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum.